Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN UTARA

Pengusaha Dihalangi Tebang Pohon di Taput: Tempuh Jalur Hukum

journalist-avatar-top
By
Saturday, January 20, 2024 18:37
4
pengusaha_dihalangi_tebang_pohon_di_taput_tempuh_jalur_hukum

pengusaha dihalangi tebang pohon di taput tempuh jalur hukum

Indocafe
Taput, MISTAR.ID

Sekelompok warga mendatangi area penebangan pohon di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) guna menghalangi Anton Sihombing, pengusaha yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam melakukan pekerjaannya.

Berkaitan dengan itu, Anton Sihombing berencana melaporkan tindakan sekelompok orang tersebut kepada polisi.

“Kita selaku pengusaha membeli kayu (pohon) ini berdasarkan SHM dan dasar apa sekelompok orang menghalang halangi saya untuk menebang kayu (pohon) itu,” ujarnya, Sabtu (20/1/24).

Menurutnya, jika ada pihak merasa dirugikan dengan pekerjaannya, dapat menempuh jalur hukum dan bukan menghalang halangi proses menebang pohon.
Terpisah, Kapolsek Siborongborong AKP P Purba bersama Kanitres B Gultom  yang sudah turun ke lokasi, dengan tegas menyatakan bahwa penebangan pohon tersebut sesuai prosedur dengan dokumen SHM yang lengkap.
“Sedangkan yang menghalang halangi sama sekali tidak memiliki dokumen yang sah yang diakui oleh pemerintah,” kata AKP P Purba sembari menekankan, jika ada pihak yang merasa keberatan semestinya mengambil jalur hukum.
“Apabila keberatan atas SHM atas nama Anton Sihombing tolong ditempuh jalur hukum dan jangan menghalang halangi kepada dokumen SHM yang telah diterbitkan oleh BPN,” jelasnya.
Kapolsek menekankan, perbuatan menghalangi kegiatan penebangan pohon masuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Atas perbuatan melawan hukum, kita menunggu dari pihak pemilik SHM, apa mereka membuat laporan dan apabila pihak pemilik SHM membuat laporan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Siborongborong. (fernando hutasoit/hm17)
journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung